
Jombang, Disdagrin –
Setiap akhir bulan, dilakukan pemantauan retribusi pasar dan fasilitas umum di 15 pasar rakyat Kabupaten Jombang. Tindakan ini bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap administrasi penerimaan retribusi pasar dan fasilitas umum yang dilakukan oleh pengelola pasar.
Langkah pemantauan retribusi pasar dan fasilitas umum ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan keberlangsungan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan retribusi yang memungkinkan masyarakat untuk menjalankan haknya dalam mengawasi administrasi pengelolaan pasar.
Dalam proses pemantauan ini, tim pengawas yang terdiri dari pihak terkait melakukan pengecekan terhadap laporan penerimaan retribusi, melakukan verifikasi terhadap data pendapatan, serta mengevaluasi tata kelola administrasi yang dilakukan oleh pengelola pasar. Semua langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya praktik korupsi atau penyalahgunaan dana retribusi.

"Pemantauan retribusi pasar dan fasilitas umum di 15 pasar rakyat Kabupaten Jombang adalah bagian dari upaya kami untuk mewujudkan tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penerimaan retribusi pasar," kata Hikha Ratri Widyashanti (Pengawas Perdagangan).
Dengan adanya pemantauan yang rutin dilakukan setiap akhir bulan, diharapkan pengelola pasar dan pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pasar yang bersih dan transparan. Langkah-langkah ini diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan pasar kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap penerimaan retribusi.
Contact:
email: skm.disdagrin22@gmail.com