Tugas Pokok Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang

Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 75 Tahun 2021 dijelaskan pada Bab II Kedudukan dan Susunan organisasi sebagai berikut :

  1. Dinas Perdagangan dan Perindustrian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahanurusan pemerintahan di bidang perdagangan dan bidang perindustrian.
  2. Dinas Perdagangan dan Perindustrian dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  3. Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan  pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Jombang  di bidang perdagangan dan bidang perindustrian.
  4. Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
  5. Perumusan kebijakan di bidang perdagangan dan perindustrian;
  6. Pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan dan perindustrian;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan dan perindustrian;
  8. Pelaksanaan administrasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
  9. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan Pemerintah Daerah di bidang perdagangan dan bidang perindustrian;
  10. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan Pemerintah Daerah di bidang perdagangan dan bidang perindustrian; dan
  11. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset, penyusunan program dan evaluasi.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat, mempunyai fungsi:
  • Perumusan dan penyusunan kebijakan serta pedoman operasional pelaksanaan dan evaluasi kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan, administrasi dan pengembangan pegawai, penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran rumah tangga, serta penatakelolaan keuangan;
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan, anggaran dan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  • Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga; 
  • Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan aparatur sipil negara;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta pelayanan publik;
  • Pengelolaan aset;
  • Pengelolaan kearsipan;
  • Pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan sistim informasi;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran secara terukur dan berkelanjutan;
  • Penyelenggaran pengkajian bahan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian Kinerja (RKA) , Indikator Kinerja Utama (IKU), Laporan Keuangan (LK), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) di Lingkup Dinas; 
  • Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis, penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan Publik;
  • Pelaksanaan koordinasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi; dan
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan data dan informasi guna penyusunan kebijakan teknis dan operasional;
  2. Melaksanakan administrasi kepegawaian, melaksanakan pembinaan, peningkatan disiplin dan pengembangan karier pegawai;
  3. Melaksanakan urusan administrasi umum, rumah tangga, perjalanan dinas dan perlengkapan, ketatalaksanaan (surat menyurat) dan kearsipan;
  4. Menyusun rencana dan melaksanakan keindahan, kebersihan dan keamanan serta pemeliharaan kantor;
  5. Melaksanakan kegiatan pengawasan melekat dalam lingkup Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
  6. Melaksanakan kegiatan kehumasan, penomoran izin dan kepustakaan;
  7. Mengkoordinir dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur;(SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan inovasi pendukung kebijakan daerah; 
  8. Menangani pengaduan masyarakat terkait dengan pelaksanaan tugas;
  9.   Membantu Sekretaris dalam melaksanakan koordinasi terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi dan tata laksana aparatur; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan dan Aset

Sub Bagian Keuangan dan Aset, mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan penatausahaan keuangan, meliputi pengelolaan anggaran, penyusunan neraca, pelaksanaan akuntansi/pembukuan, pertanggung jawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran;
  2. Melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan pembayaran hak-hak keuangan lainnya;
  3. Menyusun, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan anggaran;
  4. Menyusun rencana kebutuhan barang, mengatur dan mengelola barang-barang inventaris kantor;
  5. Melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bidang Pengembangan dan Distribusi

  1. Tugas pokok Bidang Pengembangan dan Distribusi mempunyai melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian di bidang promosi, distribusi dan pembinaan perdagangan. 
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Bidang Pengembangan dan Distribusi, mempunyai fungsi:
  3. Perumusan  dan  penetapan program  kerja  dan penetapan kinerja Bidang;
  4. Pengkoordinasian kegiatan ekspor, impor dan perdagangan luar negeri;
  5. Penyelenggaraan dan partisipasi pada pameran dagang nasional, pameran dagang lokal, pasar lelang, temu usaha, misi dagang, pasar ramadhan dan kawasan agropolitan;
  6. Penyelenggaraan dan partisipasi dalam kampanye pencitraan produk ekspor skala provinsi (lintas daerah kabupaten/kota);
  7. Pemberian rekomendasi penerbitan izin dan non perizinan perdagangan;
  8. Pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya, pengawasan distibusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah kabupaten;
  9. Merumuskan kebijakan teknis pembinaan pelaku usaha informal dan formal;
  10. Merumuskan bahan penyuluhan pembinaan pelaku usaha;
  11. Pelaksanaan promosi dan peningkatan akses pasar serta koordinasi pelaku usaha sektor perdagangan dalam rangka menciptakan hubungan kemitraan usaha yang strategis;
  12. Pembinaan pelaku usaha penjaringan peserta dan seleksi produk yang akan dipromosikan dalam pameran dagang nasional, internasional dan pameran dagang lokal; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting

  1. Tugas pokok Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting  melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian di bidang  pengelolaan sarana perdagangan, pengembangan sumber daya manusia perdagangan dan pengendalian barang pokok penting.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting, mempunyai fungsi:
  3. Perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja bidang;
  4. Perumusan pembangunandan revitalisasi sarana Perdagangan;
  5. Perumusan pengembangan sumber daya manusia dan penataan sarana perdagangan;
  6. Perumusan pelayanan retribusi perdagangan;
  7. Penyediaan data, informasi harga serta ketersediaan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  8. Pemantauan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  9. Koordinasi lintas sektoral dan stakeholder untuk ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah;
  10. Penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok;
  11. Pengawasan  penyaluran dan penggunaan pupuk dan liquid Petroleom Gas bersubsidi;
  12. Pengawasan penyaluran dan penggunaan pupuk dan Liquid Petroleum Gas  bersubsidi;
  13. Koordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten, produsen, distributor dan pengecer di tingkat daerah; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Bidang Kemetrologian 

  1. Tugas pokok Bidang Kemetrologian mempunyai melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian di bidang pelayanan metrologi legal, pengawasan metrologi legal serta penegakan hukum metrologi legal;.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Bidang Kemetrologian mempunyai fungsi:
  3. Perumusan penetapan program kerja dan penetapan kinerja Bidang metrologi legal;
  4. Penyusunan pedoman/petunjuk teknis pembinaan kegiatan metrologi legal;
  5. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan kegiatan metrologi legal;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan metrologi legal;
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan metrologi legal;
  8. Mengkoordinasikan dan kerjasama metrologi legal;
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan penyuluhan metrologi legal;
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum metrologi legal;
  11. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas dan program kerja bidang metrologi legal;
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Bidang Perindustrian 

  1. Tugas pokok Bidang Perindustrian mempunyai melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian di bidang pengendalian, pengawasan dan standartisasi Industri Kecil Menengah, bina usaha industri serta pengembangan industri kreatif dan industri hijau.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Bidang Perindustrian mempunyai fungsi:
  3. Perumusan penetapan program kerja dan penetapan kinerja Bidang Perindustrian;
  4. Penyusunan perencanaan pembangunan industri Daerah sesuai dengan RPJMD, bahan kebijakan, bimbingan teknis serta pedoman pembinaan dan pengembangan kegiatan usaha, standartisasi produk serta pengendalian dan pengawasan di bidang industri;
  5. Pelaksanaan analisis iklim usaha dan peningkatan kerjasama dengan dunia usaha di bidang industri ;
  6. Penyusunan perencanaan pengembangan Sistem informasi industri di bidang industri;
  7. Penyiapan dan pelaksanaan sosialisasi legalitas industri dan penyebarluasan informasi proses produksi atau hasil produk industri di bidang industri;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha, pengembangan sistem informasi industri, standartisasi produk dan pengendalian di bidang industri;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

UNIT PELAKSANA TEKNIS

Jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi UPT sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam Peraturan Bupati tersendiri.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf gmempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, huruf c angka 1, huruf d angka 1, huruf e angka 1, huruf f angka 1 dan huruf g terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sub koordinator sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama;
  3. Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas membantu Pejabat Administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan;
  4. Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang;
  5. Ketentuan mengenai pembagian tugas sub koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Bupati.

ESELON ATAU JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PERANGKAT DAERAH

  1. Kepala Dinas merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
  2. Sekretaris Dinas merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
  3. Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
  4. Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.