Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan bidang perindustrian. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang memiliki tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perdagangan dan bidang perindustrian.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang memiliki fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan dan bidang perindustrian;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perdagangan dan bidang perindustrian;
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan bidang perindustrian;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang memiliki 4 (empat) bidang, yaitu:

  • Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting;
  • Bidang Perindustrian;
  • Bidang Kemetrologian;
  • Bidang Pengembangan dan Distribusi 

Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian di bidang pengelolaan sarana perdagangan dan barang pokok penting.

Bidang Perindustrian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian di bidang pengendalian, pengawasan dan standartisasi.

Bidang Kemetrologian merupakan bidang yang bertugas dalam bidang pengukuran, standarisasi, meteorologi, klimatologi dan geofisika. Bidang ini memiliki peran penting dalam menjamin kebenaran dan ketepatan pengukuran, standarisasi dan pengawasan mutu barang dan jasa.

Bidang Pengembangan merupakan bidang yang bertugas dalam bidang pengembangan perdagangan dan industri. Bidang ini memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing produk perdagangan dan industri, serta meningkatkan aksesibilitas dan ketersediaan barang dan jasa perdagangan dan industri.

UPT Pasar merupakan unit pelaksana teknis yang bertugas dalam pengelolaan pasar. UPT Pasar Jombang memiliki 16 pasar di Kabupaten Jombang yaitu:

  • Pasar Jombang
  • Pasar Mojoagung
  • Pasar Ngoro
  • Pasar Mojowarno
  • Pasar Tembelang
  • Pasar Sumobito
  • Pasar Peterongan
  • Pasar Cukir
  • Pasar Ploso
  • Pasar Perak
  • Pasar Gudo
  • Pasar Bareng
  • Pasar Blimbing

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang memiliki visi "Mewujudkan Perdagangan dan Perindustrian yang Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan".

Untuk mewujudkan visi tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang memiliki misi:

  • Meningkatkan daya saing produk perdagangan dan industri;
  • Meningkatkan aksesibilitas dan ketersediaan barang dan jasa perdagangan dan industri;
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perdagangan dan industri;
  • Mewujudkan lingkungan perdagangan dan industri yang kondusif.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi tersebut dengan bekerja keras dan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait.