Jombang, Disdagrin – 

Dalam rangka mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta promosi produk lokal, telah diselenggarakan kegiatan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek Program Desa Mandiri Pangan (Demapan) di Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Acara ini berlangsung dengan sukses di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang pada tanggal 4 – 5 Juni 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Wonosalam dalam meningkatkan nilai tambah produk pangan lokal melalui pemberian perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa merek bagi para pelaku UMKM setempat. Dengan adanya pelindungan merek, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih percaya diri dan berkembang secara berkelanjutan dalam memasarkan produk-produk unggulan mereka.

Acara hari pertama ini dibuka oleh Drs. Suwignyo, MM, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, didampingi Kabid Perndustrian Dra. Isnainiyah, M.Si, Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur : Wiwin Winarti, SH dan diikuti oleh para pelaku UMKM Desa Wonosalam, sebanyak 25 UMKM. Selain penjelasan mengenai pentingnya perlindungan HKI merek, acara ini juga melibatkan sesi diskusi dan sosialisasi untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta tentang proses pendaftaran merek dan manfaatnya bagi perkembangan bisnis mereka.

Dengan terselenggaranya kegiatan fasilitasi HKI Merek Program Desa Mandiri Pangan (Demapan) ini, diharapkan mampu memberikan dorongan positif bagi para pelaku UMKM Desa Wonosalam dalam memperkuat branding serta meningkatkan daya saing produk lokal mereka di pasar. Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi berbagai upaya pengembangan UMKM demi mewujudkan Desa Mandiri Pangan yang sejahtera.

 

Kontak Media: Nama: Bidang Perindustrian Disdagrin Jombang Telepon: 0856-0846-7500 

Email: skm.disdagrin22@gmail.com