Mojowarno, Disdagrin

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, melalui Bidang Perindustrian, terus berupaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di wilayah Kabupaten Jombang. Kegiatan ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan industri lokal sekaligus meningkatkan daya saing produk mereka.

Pada tahap persiapan kali ini dilaksanakan pada Kamis, 12 September 2024 , sertifikasi TKDN difokuskan pada industri kayu di Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojoawarno, yang merupakan sentra industri meubelair. Dalam tahap awal ini, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pelaku industri disampaikan dengan jelas, antara lain:

Proses produksi dilakukan di Kabupaten Jombang.

Wajib memiliki akun di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Melengkapi dokumen pembelian bahan baku, alat, dan bahan pendukung lainnya.

Menyediakan dokumentasi terkait produk dan proses produksi.

Menurut Kepala Bidang Perindustrian, Dra. Isnainiyah, M.Si., persiapan ini sangat penting agar seluruh kebutuhan dalam proses sertifikasi dapat terpenuhi dengan baik. “Kami berharap IKM di Jombang dapat memanfaatkan fasilitasi ini untuk meningkatkan kualitas dan legalitas produk mereka. Sertifikasi TKDN bukan hanya memberikan pengakuan terhadap kandungan lokal produk, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi produk-produk kita untuk bersaing di pasar nasional,” ujarnya.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi IKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi ini, guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.