
Jombang, Disdagrin –
Kegiatan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek terus berlanjut pada hari kedua, kali ini giliran Program Desa Mandiri Pangan (Demapan) di Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang. Acara ini mendapat perhatian khusus dengan kehadiran narasumber Wiwin Winarti, SH dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Dalam sesi hari kedua ini, para peserta kembali disuguhkan dengan informasi mendalam terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa merek bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Narasumber Wiwin Winarti, SH yang merupakan perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memberikan wawasan yang berharga mengenai proses pendaftaran merek, manfaat perlindungan HKI, serta cara mengatasi permasalahan terkait HKI bagi pelaku UMKM.

Menurut Isnainiyah, Kabid Peridustrian Disdagrin Jombang menjelaskan, bahwa kehadiran narasumber dari instansi terkait memberikan nilai tambah yang sangat berarti dalam kegiatan ini, mengingat pentingnya edukasi dan pemahaman yang mendalam bagi para pelaku UMKM terkait hak atas merek dagang mereka. Peserta sangat antusias mengikuti paparan dari narasumber dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab yang dilakukan setelah materi disampaikan.

Kegiatan hari kedua fasilitasi HKI Merek Program Desa Mandiri Pangan (Demapan) di Desa Made ini senantiasa diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pengembangan UMKM lokal dengan pemberian perlindungan HKI yang kuat. Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang terus mendukung berbagai upaya pengembangan UMKM demi meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat di wilayah setempat.
Kontak Media: Nama: Bidang Perindustrian Disdagrin Jombang Telepon: 0856-0846-7500
Email: skm.disdagrin22@gmail.com