

Jombang, Disdagrin -
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2024, yang telah dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 15 Mei 2024 lalu, telah sukses dilaksanakan di 15 pasar rakyat Kabupaten Jombang. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada para pedagang dan pemangku kepentingan pasar.



Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri oleh berbagai narasumber terkait, antara lain Drs. Suwignyo, M.M selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Drs. Yustinus Harris Parasetijo selaku Kabid Sardag Bapokting, Hikha Ratri Widyashanti, S.Sos yang merupakan Pengawas Perdagangan, Dewi Rachmawanty Bestari Kepala UPT Pasar, dan Aan Widodo, S.E., sebagai Analis Perdagangan.




Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi adalah bahwa retribusi pasar termasuk dalam kategori retribusi jasa umum. Hal ini meliputi ketentuan mengenai retribusi pelayanan pasar yang mencakup fasilitas-fasilitas pasar tradisional seperti pelataran, ruko, toko, los, dan kios. Pelayanan di pasar dinilai berdasarkan frekuensi layanan, jangka waktu pemakaian fasilitas, dan jenis pemakaian fasilitas pasar.




Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku usaha pasar dan masyarakat Kabupaten Jombang dapat lebih memahami aturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakan serta meningkatkan penerimaan daerah untuk pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Jombang. (Disdagrin01)