
Jombang, Disdagrin –
Bertempat di Desa Banjardowo, Selasa (11/6/2024) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang melalui Bidang Perindustrian melaksanakan fasilitasi kegiatan pembuatan legalitas usaha untuk kelompok masyarakat "Sri Rejeki" yang bergerak dalam usaha penjahit di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) di wilayah Kabupaten Jombang.
Kelompok masyarakat "Sri Rejeki," yang terdiri dari para penjahit berbakat di Desa Banjardowo, telah menunjukkan konsistensi dan dedikasi tinggi dalam usaha mereka. Namun, dalam rangka meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar, legalitas usaha menjadi suatu keharusan. Oleh karena itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui Bidang Perindustrian memberikan dukungan penuh dalam proses legalisasi ini.

Tujuan dan Manfaat Legalitas Usaha:
- Kepercayaan Pelanggan: Dengan adanya legalitas usaha, kepercayaan pelanggan terhadap produk yang dihasilkan oleh kelompok "Sri Rejeki" akan meningkat.
- Akses ke Pembiayaan: Usaha yang legal memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
- Peluang Kerjasama: Legalitas usaha membuka peluang kerjasama dengan mitra bisnis dan lembaga lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
- Perlindungan Hukum: Legalitas usaha memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Proses pembuatan legalitas usaha ini meliputi berbagai tahapan, salah satunya adalah pemenuhan komitmen perizinan berusaha yakni bukti kepemilikan akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) yang bisa diakses melalui tautanhttps://siinas.kemenperin.go.id.
Meskipun sudah bisa diakses secara mandiri, namun masih ada beberapa pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang. Oleh karena itu melalui Bidang Perindustrian memberikan pendampingan intensif kepada para pelaku usaha, salah satunya adalah kelompok usaha "Sri Rejeki."
Dengan selesainya proses ini, kelompok "Sri Rejeki" kini resmi memiliki legalitas usaha yang sah dan siap untuk meraih peluang baru di dunia bisnis.

Pernyataan dari Sriatun, Ketua Kelompok Masyarakat "Sri Rejeki"
Sriatun Ketua Kelompok Masyarakat "Sri Rejeki" mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dengan adanya pendampingan ini. “Sebagai Ketua Kelompok Masyarakat "Sri Rejeki" yang beranggotakan tujuh Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Banjardowo, saya merasa sangat bersyukur dan bangga dengan keberhasilan kami dalam mendapatkan legalitas usaha yang sah. Proses ini memang bukanlah perkara yang mudah, namun dengan kerja keras dan dukungan penuh dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, kami berhasil melewati semua tahapan dengan baik.
Dengan memiliki legalitas usaha yang sah, kami sebagai kelompok "Sri Rejeki" kini merasa lebih percaya diri dan siap untuk mengembangkan usaha kami ke tingkat yang lebih profesional. Kami menyadari bahwa legalitas usaha tidak hanya penting untuk keabsahan secara hukum, tetapi juga sebagai dasar untuk memperluas jangkauan pasar, mendapatkan akses pembiayaan, dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain,” jelasnya.
Atasnama anggota Sriatun menyampaikan terima kasih kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, terutama Tim Bidang Perindustrian, atas dukungan dan pembimbingan yang telah diberikan selama proses pembuatan legalitas usaha. Mereka juga berjanji untuk terus berkarya dengan baik dan menjaga reputasi kelompok "Sri Rejeki" sebagai pengrajin yang berkualitas dan terpercaya.
Kami berharap, keberhasilan kami ini dapat menjadi inspirasi bagi kelompok masyarakat lainnya untuk terus berusaha dan mengembangkan usaha mereka. Bersama-sama, kita bisa memberikan kontribusi yang positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat Desa Banjardowo.