Jombang, 15 Agustus 2025 –

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang kembali menghadirkan layanan jemput bola dalam mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di daerah. Bertempat di Balai Dusun Bedander, Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh, Disdagrin memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sendang Menco.

Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pelaku usaha lokal yang selama ini aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi produktif, namun masih menghadapi kendala administratif terkait legalitas usaha. Melalui fasilitasi ini, mereka diberikan pendampingan teknis dalam proses pembuatan NIB sehingga dapat memiliki identitas usaha resmi.

Kepemilikan NIB menjadi sangat penting karena memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, antara lain kemudahan dalam mengakses permodalan, kesempatan mengikuti program pembinaan dari pemerintah, serta peningkatan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.

Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan para pelaku usaha Desa Sumbergondang dapat semakin berkembang, lebih mandiri, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (DPP-01)