Jombang, Disdagrin

Dalam rangka mempercepat pemenuhan komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SSP-IRT), Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang menggelar kegiatan fasilitasi Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku usaha industri kecil di bidang makanan dan minuman.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 10–11 April 2025, bertempat di Hotel Green Red Jombang, dan diikuti oleh sebanyak 25 peserta dari pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergerak di sektor pangan.

Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang yang diwakili oleh Kepala Bidang Perindustrian, Dra. Isnainiyah, M.Si., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keamanan pangan dalam mendukung daya saing produk olahan rumah tangga di pasar lokal maupun nasional.

“Melalui fasilitasi sertifikasi PKP ini, kami berharap para pelaku usaha dapat meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip keamanan pangan sehingga mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk memperoleh izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT),” ujar Dra. Isnainiyah.

Sebagai narasumber sekaligus instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat PKP, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang memberikan materi penyuluhan yang mencakup : regulasi pangan, prinsip keamanan pangan, cara produksi pangan olahan yang baik, label pangan.

Kegiatan ini tidak hanya diisi dengan sesi sosialisasi, tetapi juga dilakukan pre-test dan post-test guna mengukur pemahaman peserta. Peserta yang memperoleh nilai minimal 60 pada post-test dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat PKP, sebagai salah satu pemenuhan komitmen dalam pengajuan izin P-IRT.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jombang menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan IKM pangan yang sehat, aman, dan berdaya saing, sejalan dengan misi kedua yakni Mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat dan daerah secara berkesinambungan.