Jombang, 13 November 2024 –

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan publik. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam melibatkan masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP.

Forum yang berlangsung secara tatap muka di Ruang Rapat Srikandi Disdagrin ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan OPD, perusda Jombang, serta asosiasi seperti Asosiasi Permamin, APPSI, Koperasi SLAG Aluminium, Asosiasi Batik Jombang, Asosiasi UMKM, Sepekal Jombang Kuliner, perwakilan perguruan tinggi di Jombang, Selain itu, hadir pula perwakilan kecamatan, lurah, dan internal Disdagrin seperti sekretariat, kepala bidang, serta UPT Pasar.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan registrasi peserta, diikuti pembukaan oleh MC, penyanyian lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan sambutan dari Sekretaris Disdagrin. Sesi utama membahas tanggapan peserta terhadap rancangan standar pelayanan, perumusan berita acara kesepakatan, hingga foto bersama dan penutupan pukul 11.00 WIB.

Latar Belakang dan Tujuan

FKP ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian dokumen standar pelayanan dengan peraturan perundang-undangan, kondisi terkini, serta ekspektasi masyarakat. Ruang lingkupnya mencakup kebaharuan isi dokumen—seperti persyaratan, mekanisme, prosedur, jangka waktu, biaya, spesifikasi produk, dan pengaduan—serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat di Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.

Tujuan utama meliputi peningkatan transparansi, keterbukaan informasi, perbaikan kualitas layanan sesuai perkembangan teknologi, serta orientasi pada kepuasan masyarakat. Manfaatnya bagi penyelenggara adalah memperoleh masukan untuk perumusan kebijakan, monitoring efektivitas, dan pengawasan publik. Bagi masyarakat, forum ini menjadi ruang partisipasi yang dijamin undang-undang, pengetahuan tentang kebijakan, kepastian layanan, serta penyelarasan harapan dengan kemampuan penyelenggara.

Hasil dan Rekomendasi

Pembahasan utama FKP kali ini fokus pada perubahan jenis layanan Disdagrin untuk Tahun 2025, yang dirampingkan dari 10 jenis pada 2024 menjadi 4 jenis. Perubahan ini bertujuan mempermudah survei kepuasan masyarakat dan meningkatkan efisiensi.

Bidang Kemetrologian: Tetap 1 jenis layanan, yaitu Fasilitasi Pelayanan Kemetrologian.

Bidang Perindustrian: Dirampingkan dari 2 menjadi 1 jenis, yaitu Fasilitasi Pelayanan Perindustrian.

Bidang Pengembangan dan Distribusi: Dirampingkan dari 5 menjadi 1 jenis, yaitu Fasilitasi Pelayanan Pengembangan dan Distribusi.

Bidang Sarana Perdagangan dan Bahan Pokok Penting serta UPT Pasar: Dirampingkan dari 5 menjadi 1 jenis, yaitu Fasilitasi Pelayanan Sarana Perdagangan dan Bahan Pokok Penting.

Peserta memberikan masukan konstruktif, seperti memperjelas jenis layanan dalam satu bidang sebagai fasilitasi (mengingat anggaran terintegrasi di DPA bidang) dan menyatukan penilaian survei per bidang untuk memudahkan responden. Sekretaris Disdagrin dan kepala bidang menyambut baik masukan ini, dengan komitmen mempertahankan standar pelayanan dan SOP spesifik per jenis layanan seperti tahun sebelumnya.

Analisis hasil menekankan perlunya perubahan nama jenis layanan di dokumen standar untuk seluruh bidang yang dirampingkan, guna menyederhanakan proses survei. Rencana aksi mencakup segera merevisi standar pelayanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Forum ini berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi penting untuk perbaikan berkelanjutan. Disdagrin berkomitmen menjadikan masukan dari FKP sebagai dasar revisi Dokumen Standar Pelayanan Publik, demi pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat Jombang.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Disdagrin Kabupaten Jombang atau mengunjungi situs resmi pemerintah daerah.