Jombang, Disdagrin–
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui peninjauan ulang Dokumen Standar Pelayanan Publik (SPP). Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Rabu (25/3/2026) dan diikuti oleh unsur pimpinan serta perwakilan bidang di lingkungan Disdagrin Kabupaten Jombang.

Forum Konsultasi Publik merupakan wadah partisipatif yang bertujuan menghimpun masukan dalam penyusunan maupun penyempurnaan standar pelayanan. Pada pelaksanaan kali ini, pembahasan difokuskan pada penyesuaian Dokumen Standar Pelayanan Publik Tahun 2025 menjadi Dokumen SPP Tahun 2026 agar selaras dengan kebijakan pemerintah serta perkembangan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pembahasan dipaparkan bahwa hasil desk jenis layanan OPD bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang menunjukkan adanya penyesuaian jenis layanan yang harus diselaraskan dengan kewenangan instansi di tingkat provinsi maupun kementerian. Penyesuaian tersebut berdampak pada perubahan ruang lingkup layanan yang diselenggarakan oleh Disdagrin Kabupaten Jombang.
Melalui perubahan tersebut, jumlah layanan yang sebelumnya terdiri dari empat jenis layanan berkembang menjadi sepuluh jenis layanan, meliputi pelayanan tera dan tera ulang UTTP, fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sertifikasi halal dan SIINas, fasilitasi SPP-IRT dan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (S-PKP), rekomendasi perizinan usaha perdagangan, fasilitasi surat keterangan distributor pupuk, pelayanan Bukti Pemakaian Tempat Usaha (BPTU), pelayanan retribusi umum, fasilitasi pemenuhan sarana fisik pasar sehat dan operasi pasar murah, serta pelayanan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Keterangan Usaha Pedagang Pasar.
Hasil Forum Konsultasi Publik menetapkan bahwa perubahan jenis layanan tersebut menjadi dasar penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Publik Tahun 2026. Selain itu, dokumen yang telah diperbarui nantinya juga akan digunakan sebagai acuan dalam penentuan jumlah dan jenis layanan pada Aplikasi Sukma Santri Tahun 2026.
Melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini, Disdagrin Kabupaten Jombang menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang adaptif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, penyempurnaan Standar Pelayanan Publik dapat memberikan kepastian layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Jombang.
Perubahan jumlah jenis layanan dari semula empat layanan menjadi sepuluh layanan tersebut akan berdampak pada penyesuaian Dokumen Standar Pelayanan Publik (SPP) Tahun 2026. Meskipun demikian, perubahan ini bersifat administratif sebagai bentuk penyelarasan terhadap nomenklatur dan klasifikasi layanan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengubah kualitas maupun pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini, kesepuluh jenis layanan tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang. Dengan adanya penyesuaian dokumen SPP, diharapkan standar pelayanan yang dimiliki Disdagrin semakin tertata, selaras dengan regulasi, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memperoleh layanan.