Jombang, Disdagrin – 

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang menggelar rapat internal tentang aplikasi e-serapan tahun anggaran 2024. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Srikandi pada Rabu (17/1) tersebut diikuti oleh seluruh penanggungjawab SPJ dari masing-masing bidang selaku pelaksana keuangan di lingkungan Disdagrin.

Rapat dibuka oleh Kepala Disdagrin Kabupaten Jombang, Drs.Suwignyo, MM didampingi Endah Widiastuti, S.Kep, Ns.MH Kasubag Keuangan dan Aset. Dalam sambutannya, Suwignyo menyampaikan bahwa aplikasi e-serapan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

"Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran," kata Suwignyo.

Pada rapat tersebut, para peserta diberikan penjelasan mengenai cara penggunaan aplikasi e-serapan. Materi disampaikan oleh tim Sub Bagian Keuangan dan Aset Disdagrin Kabupaten Jombang.

"Kami berharap seluruh pelaksana keuangan dapat mempunyai persepsi yang sama tentang pengelolaan anggaran dan pertanggungjawabannya, serta memahami cara penggunaan aplikasi ini dengan baik dan benar," jelas Endah.

Aplikasi e-serapan merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan. Aplikasi ini dapat diakses melalui internet.

Dengan adanya aplikasi e-serapan, diharapkan pengelolaan pertanggungjawaban anggaran di Disdagrin Kabupaten Jombang dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efektif. (DPP01)