Jombang Disdagrin –
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi Penataan Pedagang Car Free Day (CFD) pada Senin (27/7/2026) di Ruang Rapat Srikandi Disdagrin Kabupaten Jombang. Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam penataan pedagang di kawasan CFD Jalan KH. Wahid Hasyim, mulai dari Perempatan Tugu hingga Ringin Contong.

Rapat dihadiri oleh unsur Polres Jombang, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Disdagrin Kabupaten Jombang, serta perwakilan paguyuban dan pedagang CFD dari sisi utara maupun selatan.
Kepala Disdagrin Kabupaten Jombang, Anjik Eko Saputro, SH., M.Si., menyampaikan bahwa Disdagrin berkomitmen memfasilitasi pelaku usaha dengan menyediakan lokasi berjualan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penataan ini dilakukan agar aktivitas perdagangan dapat berjalan tertib tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan kawasan CFD.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta menyepakati pentingnya pelaksanaan CFD yang tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, serta kelancaran arus lalu lintas. Polres Jombang menekankan perlunya pendataan jumlah pedagang sesuai kapasitas lokasi, koordinasi yang baik melalui paguyuban, serta kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Dinas Perhubungan mengingatkan bahwa pelaksanaan CFD harus mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2022, termasuk pengaturan waktu kegiatan, penutupan ruas jalan, area parkir, dan larangan penggunaan kendaraan roda empat selama pelaksanaan CFD.
Perwakilan pedagang juga menyampaikan dukungannya terhadap penataan yang dilakukan. Pedagang di sisi selatan berharap adanya ruang bagi pedagang baru yang memenuhi ketentuan, sedangkan perwakilan pedagang sisi utara menyatakan siap melaksanakan kegiatan CFD sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati bahwa pelaksanaan CFD beserta aktivitas pedagang pada ruas Jalan KH. Wahid Hasyim dari Perempatan Tugu hingga Ringin Contong dapat dilaksanakan tanpa pungutan biaya. Selain itu, pelaksanaan penataan pedagang di kawasan tersebut akan mulai diberlakukan pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Disdagrin Kabupaten Jombang berharap penyelenggaraan Car Free Day dapat berlangsung lebih tertib, nyaman, aman, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan usaha mikro dan pedagang lokal. (Hms-DPP-01)