JOMBANG, Disdagrin –
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat legalitas dan meningkatkan daya saing Industri Hasil Tembakau (IHT). Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Industri Hasil Tembakau dan Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diikuti oleh 18 perusahaan industri rokok di Green Red Hotel Syariah Jombang, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Anjik Eko Saputro, S.H., M.Si.
Dalam sambutannya, Anjik Eko Saputro menegaskan bahwa Industri Hasil Tembakau merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja, serta penerimaan negara melalui cukai. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan pembinaan yang berkelanjutan agar industri rokok di Kabupaten Jombang semakin tertib administrasi, memiliki legalitas yang kuat, serta mampu bersaing di tengah perkembangan dunia usaha.
"Kami berharap para pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban perizinan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk melindungi identitas produknya melalui pendaftaran merek. Legalitas usaha dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual merupakan investasi jangka panjang yang akan meningkatkan daya saing produk industri rokok Jombang," ujar Anjik.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disdagrin Kabupaten Jombang, Rizka Mudyanti, S.E., M.K.P., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan kepada pelaku Industri Hasil Tembakau agar semakin memahami ketentuan di bidang cukai, perizinan berusaha berbasis risiko, serta pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya merek dagang.
Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar pelaku usaha melalui pembentukan wadah organisasi industri rokok di Kabupaten Jombang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan tiga narasumber dari instansi terkait. Materi pertama disampaikan oleh Gunung Tulodo Tomo, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kediri, yang memaparkan ketentuan di bidang cukai beserta mekanisme pengawasan terhadap Industri Hasil Tembakau.
Selanjutnya, Venta Ananda Ramadhanty, S.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Timur, memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Materi terakhir disampaikan oleh Samsul Arifin, S.Sos., M.M., Penata Perizinan Ahli Madya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur, yang menjelaskan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko bagi Industri Hasil Tembakau.
Seluruh sesi diskusi dipandu oleh Iin Pancawati, S.T., Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda Disdagrin Kabupaten Jombang, yang memfasilitasi jalannya diskusi interaktif serta sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Memasuki sesi kedua, para pelaku usaha melaksanakan musyawarah pembentukan organisasi Industri Hasil Tembakau. Dari forum tersebut lahir kesepakatan bersama untuk membentuk organisasi bernama "Persatuan Industri Rokok Jombang". Pembentukan organisasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.
Pada sesi terakhir, peserta memperoleh pendampingan teknis dalam melakukan penelusuran merek serta penyusunan dokumen persyaratan sebagai bagian dari fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Pendampingan ini bertujuan agar proses pengajuan merek dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, berhasil dihimpun 23 permohonan pendaftaran merek dari pelaku Industri Hasil Tembakau yang selanjutnya akan difasilitasi proses pengajuannya. Capaian ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek sebagai identitas sekaligus aset usaha yang bernilai strategis.
Disdagrin Kabupaten Jombang berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kepatuhan pelaku Industri Hasil Tembakau terhadap regulasi perizinan, memperluas perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, serta memperkuat kelembagaan melalui keberadaan Persatuan Industri Rokok Jombang. Dengan demikian, industri rokok di Kabupaten Jombang diharapkan semakin maju, legal, tertib, dan memiliki daya saing yang semakin kuat di tingkat regional maupun nasional.