
Jombang, Disdagrin –
Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk membentuk Pasar Tertib Ukur di Pasar Blimbing. Kegiatan ini dilakukan oleh Pengawas Metrologi sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas ukur dan timbangan di pasar tersebut.

Pada kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, 24 Juli 2024 ini, perwakilan dari pedagang pasar hadir dalam acara sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kemetrologian Syafruddin, SE, mewakili Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Drs. Suwignyo, MM. Sementara Pengawas Metrologi Bidang Kemetrologian, Erix Dwui Yanto, S.H. selaku pemateri mengatakan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah agar perwakilan pedagang memahami pentingnya tera (pengukuran ulang alat ukur dan timbangan) serta prosedur yang terkait.

"Sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam pembentukan Pasar Tertib Ukur di Pasar Blimbing. Kami berharap setelah kegiatan ini, para pedagang dapat menginformasikan kepada anggotanya mengenai pentingnya tera dan kewajiban untuk mengikuti sidang tera yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2024 mendatang," ungkap Erick Dwui dalam paparannya.
Pasar Tertib Ukur bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang adil dan transparan dalam pengukuran, serta untuk melakukan pendataan jumlah alat ukur dan timbangan yang ada di Pasar Blimbing. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap akurasi pengukuran barang dagangan yang dijual di pasar tersebut.

Sosialisasi ini dihadiri dengan antusias oleh perwakilan pedagang pasar, yang secara aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai implementasi dari Pasar Tertib Ukur di lapangan. Mereka menyambut baik upaya Disdagrin Jombang untuk meningkatkan standar ukur di pasar tradisional ini.

Dinas Perdagangan dan Perindustian (Disdagrin) Kabupaten Jombang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan kegiatan perdagangan serta industri di wilayah Jombang. Salah satu fokus utama Disdagrin adalah memastikan kepatuhan terhadap standar ukur yang berlaku, guna melindungi konsumen dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Disdagrin Jombang berharap dapat menciptakan kondisi pasar yang lebih teratur dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna pasar. Langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pasar-pasar lainnya dalam menerapkan praktik yang sehat dan terstandarisasi dalam perdagangan lokal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan layanan Disdagrin Jombang, masyarakat dapat mengakses informasi melalui website resmi Disdagrin.jombangkab.go.id atau menghubungi kantor Disdagrin Kabupaten Jombang yang beralamat di Jalan Wakhid Hasyim no. 143 Jombang telepon (0321) 874549.