
Jombang, Disdagrin –
Tim Penera dari Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagrin) Kabupaten Jombang, yang dipimpin oleh Nurul Qomariyah, hari Jumat (14/6/24) ini melakukan pelaksanaan tera ulang 2 Unit Timbangan Elektronik berkapasitas 2 Ton di UD. Sumber Berkat Abadi Plasindi. Pelaksanaan tera ulang ini dilakukan berdasarkan pengajuan surat permohonan nomor: 001/SBAP/06/2024 tanggal 13 Juni 2024 Hal: Permohonan Tera Timbangan dari UD. Sumber Berkat Abadi Plasindi yang beralamat di Ds. Pucangro, Kec. Gudo, Kab. Jombang.
Dalam pelaksanaan tera ini, Tim Penera didampingi langsung oleh pimpinan perusahaan, Ibu Ria. Nurul menjelaskan bahwa tera ulang timbangan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik timbangan yang digunakan untuk transaksi jual beli. "Tujuan tera ulang ini adalah untuk memastikan bahwa timbangan yang digunakan memenuhi standar ketepatan dan kebenaran, sehingga tidak merugikan konsumen," ujarnya.

Ria, selaku pimpinan UD. Sumber Berkat Abadi Plasindi, menyambut baik pelaksanaan tera ulang timbangan ini. "Kami ingin memastikan bahwa timbangan yang kami gunakan selalu dalam keadaan baik dan akurat, sehingga tidak ada keraguan dari pelanggan kami," ungkapnya.
Pelaksanaan tera ulang timbangan di UD. Sumber Berkat Abadi Plasindi berjalan dengan lancar dan tertib. Tim Penera Disdagrin Jombang akan terus melakukan tera ulang timbangan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Jombang untuk memastikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.