Mojowarno, Disdagrin

Jombang, 27 September 2024 – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang kembali melaksanakan kegiatan persiapan fasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di wilayahnya. Kali ini, identifikasi dilakukan pada Yen Collection, sebuah usaha yang bergerak di bidang industri furnitur dan alat rumah tangga yang berlokasi di Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Yen Collection, yang telah berdiri sejak tahun 2010, merupakan salah satu IKM yang diharapkan dapat bersaing secara nasional melalui sertifikasi TKDN. Dengan total karyawan sebanyak 14 orang, usaha ini telah berhasil memasarkan produknya baik secara offline maupun online, sehingga memiliki jangkauan pasar yang cukup luas.

Dalam tahap persiapan sertifikasi, Disdagrin Jombang melalui Bidang Perindustrian memberikan panduan tentang beberapa hal yang harus dipenuhi oleh IKM untuk memperoleh sertifikasi TKDN. Adapun persyaratan utama yang harus dilengkapi meliputi:

Proses produksi harus dilakukan dan berlokasi di Kabupaten Jombang.

Wajib memiliki SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), yang merupakan platform resmi pemerintah untuk pendataan industri.

Dokumen pembelian bahan baku, peralatan, dan bahan pendukung lainnya harus dilengkapi secara detail.

Dokumentasi proses produksi, termasuk pencatatan bahan baku hingga produk jadi, harus tersedia sebagai bukti bahwa produk tersebut memenuhi standar TKDN.

Dalam identifikasi awal ini, pihak Disdagrin menegaskan bahwa seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur. Dengan adanya sertifikasi TKDN, diharapkan produk-produk yang dihasilkan oleh IKM Yen Collection dapat meningkatkan daya saing dan menjadi produk yang lebih diminati di pasar dalam negeri.