Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Nomor 188.4/2503/415.32/2023, tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP) dilingkup Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut:
