

Petugas dari Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang melakukan tera ulang di SPBU 16 yang berlokasi di Jl. Merdeka Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno Kapupaten Jombang pada tanggal 22 Agustus 2019. Kegiatan tersebut dilakukan secara berkala 1 tahun sekali untuk mengetahui kebenaran ukuran terhadap alat ukur pada pompa ukur BBM. Tujuan dari pelaksanaan tera ulang tersebut adalah untuk melindungi konsumen agar mengetahui hasil kebenaran ukuran alat ukur tersebut, sehingga konsumen tidak dirugikan. Dari hasil tera ulang yang dilaksanakan oleh Petugas dari Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang didapati hasil bahwa alat ukur pada SPBU tersebut masih berada dalam toleransi yang wajar sehingga diberi tanda tera ulang sah dan di segel sesuai ketentuan yang berlaku. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang menghimbau kepada masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU yang sudah bertanda tera ulang sah, guna menghindari keraguan terhadap takaran BBM yang diperoleh.