
Dalam rangka mewujudkan jombang sebagai daerah tertib ukur,salah satu upaya yang dilakukan oleh petugas dari Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang pada hari Jum’at siang tanggal 23 Agustus 2019, yaitu melaksanakan rutinitas tera ulang di SPBU 20 yang beralamat di Jl. Sambirejo Kecamatan Jogoroto Jombang. Tera ulang alat takar pada SPBU tersebut dilakukan untuk memastikan alat takar berfungsi dengan baik, agar dapat memastikan alat ukur yang digunakan oleh pengusaha sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menjamin pemenuhan hak-hak konsumen pengguna SPBU.

Proses tera ulang, dimulai dengan mengambil contoh dengan cara menuangkan bahan bakar di bejana yang sudah terukur, kemudian dilihat, dari bejana tersebut petugas Bidang Kemetrologian melihat apakah bahan bakar yang keluar sesuai dengan meteran Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM), sehingga dari tes tersebut bisa dilihat bermasalah atau tidak meteran Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak PUBBM. Dari hasil tera ulang pasa SPBU tersebut didapati hasil dimana 8 (delapan) buah Nozzle Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) masih sesuai standar yang berlaku sehingga petugas Bidang Kemetrologian memasang segel dan menandai dengan tanda tera ulang sah.
Dengan adanya serangkaian kegiatan tera/tera ulang yang terus dilaksanakan oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, diharapkan nantinya akan mewujudkan tertibnya alat ukur yang ada di Kabupaten Jombang sehingga mencerminkan karakter budaya kejujuran yang tinggi pada masyarakatnya.