
Mojowarno, Disdagrin
Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Bidang Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang telah melaksanakan kegiatan tera ulang di SPBU 54.614.26 yang berlokasi di Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan akurasi alat ukur dalam perdagangan, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Permendag RI.

Petugas penera yang bertugas dalam pelaksanaan tera ulang ini adalah Nurul Qomariyah dari Bidang Kemetrologian Disdagrin Jombang, yang didampingi oleh Yulianto sebagai admin. Dari pihak SPBU, kegiatan ini diwakili oleh Huda.
Pelaksanaan tera ulang ini berjalan dengan baik dan lancar. Seluruh hasil pengujian menunjukkan bahwa alat ukur di SPBU tersebut telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap akurasi alat ukur di berbagai sektor perdagangan, termasuk sektor bahan bakar minyak.
Diharapkan kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap SPBU di wilayah Kabupaten Jombang memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga konsumen mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan.