Jombang, Disdagrin –

Pada hari Jumat (2 Agustus 2024), Bidang Kemetrologian dari bagian Pelayanan melaksanakan pelayanan tera ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 54.614.28 yang berlokasi di Desa Parimono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Pelayanan tera ulang ini dilakukan atas permintaan pemilik SPBU yang masa Surat Keterangan Hasil Pengujian (SK HP) SPBU-nya telah berakhir pada 1 Agustus 2024. Tindakan ini penting untuk memastikan akurasi alat ukur di SPBU tersebut tetap sesuai standar yang berlaku.

Proses tera ulang ini dilaksanakan oleh Penera, Nurul Qomariyah, yang dibantu oleh staf pelayanan tera, Yulianto. Selain itu, pelaksanaan tera ulang ini juga diawasi langsung oleh Sugeng Riyadi sebagai perwakilan dari pemilik SPBU serta dipantau oleh Kepala Bidang Metrologi.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat memastikan bahwa alat-alat ukur di SPBU tersebut kembali memenuhi syarat standar, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih akurat dan terpercaya.