Jombang – Disdagrin
Selasa, 11 Maret 2025, Pengawasan Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang melaksanakan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap produk minyak goreng merek Minyakkita. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Direktorat Metrologi Nomor: MR. 03.01/1093/PKTN.4/SD/3/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan, dan Pemantauan BDKT.

Pengawasan ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni CV. Sumber Jaya yang berlokasi di Jl. Seroja 15 Jombang dan CV. Langgeng Gemilang di Jl. RE Martadinata No. 75 Jombang. Di CV. Sumber Jaya, kegiatan pengawasan disaksikan oleh Arik selaku perwakilan perusahaan, sementara di CV. Langgeng Gemilang disaksikan oleh Feliciana Natalia. Dalam kegiatan ini, dilakukan pengambilan sampel dari dua lokasi dengan dua produsen pengemas Minyakkita yang berbeda.
Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Syafrudin, SE selaku Kepala Bidang Metrologi, dengan pelaksana lapangan Pengawas Metrologi Aswin Andri S, SE., dan Erix. Dwui Yanto SH. Selain itu, kegiatan ini turut didukung oleh admin pengawas, yaitu Slamet Riyadi dan Rizky Kesumawati. Pelaksanaan pengawasan ini juga mendapatkan arahan langsung dari Sekretaris Dinas (Sekdin) Disdagrin Jombang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Drs. Suwignyo, MM, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna melindungi konsumen dari kemungkinan ketidaksesuaian dalam produk BDKT. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang sesuai standar dan tidak merugikan,” ungkapnya.
Hasil dari pengawasan ini akan dilaporkan kepada Direktorat Metrologi melalui sistem aplikasi yang telah ditentukan. Diharapkan, pengawasan ini dapat memastikan kesesuaian kuantitas dan kualitas produk minyak goreng merek Minyakkita yang beredar di pasaran serta melindungi hak konsumen dalam mendapatkan produk yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.