PENGUMUMAN
Nomor: 500.3.10/363/415.32/2026
TENTANG
PENAWARAN SEWA BARANG MILIK DAERAH (BMD)
BERUPA TANAH DAN BANGUNAN SENTRA PEDAGANG KAKI LIMA JALAN AHMAD DAHLAN
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) serta mewujudkan asas keterbukaan dan akuntabilitas publik, dan merujuk pada Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/102/415.10.1.3/2026, dengan ini membuka kesempatan kepada masyarakat/badan usaha untuk menyewa aset BMD berupa area parkir dan bangunan toilet yang berlokasi di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Ahmad Dahlan.
Rincian Objek Sewa:
1. Area Parkir
Titik C (Luas 271,96 m²) : Rp 64.862.460 / tahun
Titik D (Luas 222,00 m²) : Rp 52.947.000 / tahun
Titik J (Luas 782,00 m²) : Rp 186.507.000 / tahun
Total Luas 1.275,96 m² : Rp 304.316.460 / tahun
2. Bangunan Toilet
Luas 33 m² : Rp 28.800.000 / tahun
Ketentuan:
Proses penyewaan dilaksanakan secara terbuka sesuai Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Calon mitra wajib mengikuti tahapan pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya (gratis) di luar tarif sewa resmi
Waktu dan Mekanisme Pendaftaran:
Bagi pihak yang berminat dan memenuhi syarat, dapat:
Mengajukan surat permohonan sewa
Mengambil dokumen kelengkapan administrasi
📍 Di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang
📅 Tanggal: 26 Maret 2026 s.d. 30 Maret 2026 (3 hari kerja)
⏰ Pada hari dan jam kerja
Link pendaftaran: https://bit.ly/PenawaranSewaSWK
CP. Syamsul Maarif : 0812-7356-2888
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat luas.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang
Drs. Purwanto, M.KP