STANDARISASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA DAPAT MENAMBAH KEPERCAYAAN KONSUMEN
Guna memberikan pemahaman kepada pedagang, dalam hal ini pemilik Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), tentang pentingnya standarisasi alat-alat UTTP dapat menambah kepercayaan konsumen, menjadi salah satu tujuan kegiatan Sosialisasi Kemetrologian yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang selaku Ketua Panitia Penyelenggara Sosialisasi, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Sri Surjati, SS, M.Si, dalam laporannya menyatakan bahwa Sosialisasi Kemetrologian ini menjadi bagian dari langkah-langkah strategisPemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Jombang menuju Daerah yang Tertib Ukur.
Hal-hal penting yang menjadi tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Kemetrologian adalah (1) memberikan pemahaman bagi pemilik untuk menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya seseuai standar kemetrologian. (2) menginformasikan kepada peserta sosialisasi terntang kewajiban tera/tera ulang bagi pemilik alat-alat UTTP. (3) menginformasikan kepada masyarakat tentang adanya pelayanan tera/tera ulang oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Selanjutnya, dihadapan lebih kurang 100 peserta sosialisasi terdiri dari Pemilik Alat UTTP dari Pelaku Usaha beserta pejabat dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Jombang. yang memenuhi Ruang Rapat Bung Tomo Pemkab Jombang, Bupati Jombang yang diwakili Asisten II Sekda Ir. Jufri, M.Si, dalam sambutan pengarahannya memberikan penekanan bahwa pelaksanaan tera dan tera ulang sangatlah penting dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar dalam setiap melakukan transaksi pembelian maupun penjualan menggunakan timbangan sudah sesuai standar. Selain itu, tera dan tera ulang akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha agar barang yang dijual maupun dibeli konsumen tidak lebih maupun kurang.

Pelayanan tera/tera ulang menjadi salah satu cara pemerintah daerah melindungi masyarakat ketika melakukan transaksi dengan ukuran neraca atau timbangan. transaksi harus dalam standar ukuran metrologi legal, yaitu dalam ukuran ketepatan takaran. Lebih lanjut, diharapkan pemilik alat UTTP lebih peduli lagi terhadap pelaksanaan tera/tera ulang pada alat UTTPnya, hal tersebut demi terwujudnya standarisasi alat UTTP nya sehingga dapat menambah kepercayaan konsumen karena produk yang dibeli oleh konsumen akurat dan sesuai dengan nilai transaksi.

Menegaskan materi sosialisasi yang disampaikan olehnarasumber dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrrologian Bandung, Kepala Bidang Kemetrologian, Mita Arina, SH, M.Si menyatakan, bahwa pelaku usaha yang melakukan tera maupun tera ulang bisa meningkatkan daya saing, pasalnya, ketika konsumen mengetahui timbangan yang dipakai pelaku usaha tersebut berstandar baik, maka akan meningkatkan daya saing yang kompetitif. sehingga produk-produk mereka yang sudah ditera mampu menarik minat masyarakat
Perlu diketahui bahwa Pelayanan yang dilaksanakan oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang meliputi pelayanan tera / tera ulang Alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP), dilaksanakan di :
- Bidang Metrologi Legal Jl. Brawijaya No. 207 Peterongan (Kantor Kecamatan Peterongan Lama);
- Luar kantor seperti di Perusahaan, SPBU, berdasarkan permintaan/permohonan dari pemilik Alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP);
- Kecamatan, Pasar Daerah dan/atau Desa – Desa sesuai jadwal yang ditentukan.
Berkaitan dengan tarif retribusi tera/tera ulang mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang (terlampir), dan untuk biaya service ringan Timbangan Bukan Otomatis (TBO) Gratis/ Tidak di Pungut Biaya.