
Jombang, Disdagrin
Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, Disdagrin Jombang melalui Tim Pengawas Bidang Kemetrologian kembali melakukan kegiatan pengawasan dan pengujian terhadap tabung elpiji isi 3 kg di PT. Petugas Jatim Utama yang berlokasi di Jln. Raya Mojowarno - Ngoro, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kementerian Perdagangan, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen Dan Tata Tertib Niaga, Direktorat Metrologi Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II Nomor: MR. 06.00/192/PKTN.4.2/SD/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 mengenai Permohonan Data Pengujian Elpiji 3 Kg.

Tim pengawasan yang terdiri dari Fungsional Pengawas, Aswin Andri Saputra, SE, anggota Fungsional Erix Dwui Yanto, S.H., Slamet Riadi, SE, ditemui perwakilan PT. Petugas Jatim Utama, Noerita, melakukan pengawasan dan pengujian dengan cermat.
Kegiatan pengawasan dan pengujian ini merupakan yang keempat dari lima perusahaan SPBE yang ada di Kabupaten Jombang. Hal ini menunjukkan komitmen Tim Pengawas Kemetrologian dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan, kualitas, dan ketentuan yang berlaku terkait penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pengawasan dan pengujian ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi keamanan dan kualitas produk BBM bersubsidi yang disalurkan kepada Masyarakat dan upaya-upaya ini dapat terus mengoptimalkan pelayanan kepada seluruh konsumen dan menjamin keberlangsungan distribusi BBM bersubsidi yang berkualitas.