Jombang, Disdagrin –
Menyadari pentingnya jaminan kehalalan produk bagi konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi Penyelia Halal berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Pelatihan yang dibuka hari ini rencananya akan berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 23 hingga 25 Juni 2024, di Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Jawa Timur, Jl. Anggrek No.4, Candi Mulyo, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang.

Acara pembukaan pelatihan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, serta narasumber dari IHATEC Jakarta. Sebanyak 30 peserta yang terdiri dari pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM), Pendamping Produk Halal (PPH), dan Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (PFPP) antusias mengikuti pelatihan ini.
Tujuan utama pelatihan ini adalah untuk membekali penyelia halal dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan halal di perusahaan atau lembaga. Dengan demikian, diharapkan seluruh proses produksi, penyimpanan, dan distribusi produk di perusahaan sesuai dengan persyaratan halal yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan, "Pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi penyelia halal di Jawa Timur, sehingga dapat menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global."
Materi pelatihan yang disampaikan meliputi:
- Konsep dan prinsip kehalalan
- Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Audit Internal SJPH
- Penerapan SJPH pada IKM
- Peran dan tanggung jawab penyelia halal
Para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk praktik langsung penerapan SJPH di lapangan.
Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta dapat:
- Memahami konsep dan prinsip kehalalan
- Menerapkan SJPH di perusahaan atau lembaga
- Melakukan audit internal SJPH
- Membimbing dan mengawasi proses produksi, penyimpanan, dan distribusi produk halal
- Menjaga kepatuhan terhadap persyaratan halal
Pelatihan Kompetensi Penyelia Halal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas produk halal di Indonesia. Dengan kompetensi penyelia halal yang mumpuni, diharapkan produk-produk halal Indonesia dapat semakin diterima oleh konsumen di dalam dan luar negeri.