Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Verifikasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Verifikasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) bertujuan untuk memastikan kesesuaian komitmen dengan peraturan perundang-undangan.
STPW adalah bukti legalitas dan keabsahan perusahaan waralaba di Indonesia. Dengan memiliki STPW, perusahaan waralaba dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah dan mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang berlaku.