Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Verifikasi Tanda Daftar Gudang (TDG)
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Verifikasi Tanda Daftar Gudang (TDG) dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas dan melakukan tinjauan lapangan.
TDG adalah surat tanda daftar yang membuktikan bahwa gudang telah terdaftar secara resmi untuk dapat melaksanakan operasional pergudangan. TDG merupakan dokumen Perizinan Berusaha yang wajib dimiliki bagi setiap pemilik gudang dengan kapasitas tertentu.
TDG berlaku selama gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan dan wajib didaftar ulang setiap lima tahun.